Jumat, 25 Juni 2010

7 POKOK PIKIRAN MUHAMMADIYAH

Muhammadiyah adalah suatu organisasi, merupakan alat perjuangan untuk mencapai suatu cita.
Muhammadiyah didirikan di atas atau berlandaskan dan untuk mewujudkan pokok-pokok pikiran yang merupakan prinsip-prinsip bagi kehidupan dan perjuangannya. Sehingga dalam setiap langkah perjuangannya harus didasari oleh pokok-pokok pikiran tersebut.
Pokok-pokok pikiran/prinsip-prinsip yang dimaksud itu merupakan asas-asas kepribadiannya.
Di atas pokok-pokok pikiran/prinsip-prinsip yang dimaksud adalah hak dan nilai hidup Muhammadiyah secara ideologis.
Pokok-pokok pikiran/prinsip-prinsip yang dimaksud itu diuraikan dalam Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah.

Lahirnya Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
1. Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah dibuat oleh almarhum Ki Bagus H. Hadikusuma (Ketua Pengurus Besar Muhammadiyah tahun 1942-1953), dengan bantuan beberapa orang sahabat-sahabatnya. Dimulai menyusunnya pada tahun 1945 dan disahkan pada Sidang Tanwir tahun 1961.
2. Disusunnya Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah tersebut mempunyai latar belakang yang perlu sekali diketahui untuk dapat memahami fungsinya.
3. Latar belakang tersebut adalah mulai nampak/terasa adanya kekaburan dalam Muhammadiyah sebagai akibat proses kehidupannya sesudah lebih dari 30 tahun yang ditandai oleh:
a. Terdesaknya pertumbuhan dan perkembangan jiwa/ruh Muhammadiyah oleh perkembangan lahiriah.
b. Masuknya pengaruh dari luar yang tidak sesuai yang sudah menjadi lebih kuat.
4. Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah tersebut merupakan hasil ungkapan Ki Bagus menyoroti kembali pokok pikiran-pokok pikiran Almarhum K.H.A. Dahlan yang merupakan kesadaran beliau dalam perjuangan selama hidupnya, yang antara lain hasilnya ialah berdirinya Persyarikatan Muhammadiyah.
5. Ki Bagus berharap mudah-mudahan dengan Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah ini dapatlah kiranya Muhammadiyah dijaga, dipelihara dan atau ditajdidkan, agar selalu dapat dengan jelas dan gamblang diketahui: Apa dan Bagaimana Muhammadiyah itu.

Pokok Pikiran Pertama:
“Hidup manusia harus berdasarkan tauhid (meng-esa-kan) Allah: ber-Tuhan beribadah serta tunduk dan taat kepada Allah.”
Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqadimah Anggaran Dasar sebagai berikut:
“Amma ba’du. Bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan beribadah serta tunduk dan taat kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk terutama manusia.”

Pokok pikiran kedua :
“Hidup manusia itu bermasyarakat.”
Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut:
“Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas hidup manusia di dunia ini.”

Pokok pikiran ketiga:
“Hanya hukum Allah yang sebenar-benarnya satu-satunya yang dijadikan sendi untuk membentuk pribadi yang utama dan mengatur ketertiban hidup bersama (masyarakat) dalam menuju hidup bahagia dan sejahtera yang hakiki , di dunia dan di akhirat.
Pokok Pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut:
“Masyarakat yang sejahtera, aman damai makmur dan bahagia hanya dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran persaudaraan dan gotong-royong bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah, yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.

Pokok pikiran keempat :
“Berjuang menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam untuk mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, adalah wajib, sebagai ibadah kepada Allah berbuat ihsan dan islah kepada manusia/masyarakat.”
Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut:
“Menjunjung tinggi hukum Allah lebih dari pada hukum yang mana pun adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang mengaku bertuhan kepada Allah.
Agama Islam adalah agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi, sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad Saw dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia dunia dan akhirat.”

Pokok pikiran kelima:
“Perjuangan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, hanyalah akan dapat berhasil dengan mengikuti jejak (ittiba’) perjuangan para Nabi terutama perjuangan Nabi Besar Muhammad Saw.”
Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah sebagai berikut:
“Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentosa sebagaimana yang tersebut di atas itu, tiap-tiap orang terutama umat Islam yang percaya kepada Allah dan hari kemudian, wajiblah mengikuti jejak Nabi yang suci itu, beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di dunia ini, dengan niat yang murni tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridhaNya belaka serta mempunyai rasa tanggungjawab di hadirat Allah atas segala perbuatannya; lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh mengharapkan akan perlindungan dan pertolongan Allah yang Maha Kuasa.”

Pokok Pikiran Keenam:
“Perjuangan mewujudkan pokok pikiran tersebut hanyalah akan dapat dilaksanakan dengan sebagik-baiknya dan berhasil, bila dengan cara berorganisasi. Organisasi adalah satu-satunya alat atau cara perjuangan yang sebaik-baiknya.
Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut:
“Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka barakah dan rahmat Allah dan didorong oleh firman dalam Al Qur’an
Artinya:
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. (QS/ Ali Imran : 104)
Pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 Hijriyah atau 18 Nopember 1912 Miladiyah, oleh almarhum KHA. Dahlan didirikan suatu persyarikatan sebagai “GERAKAN ISLAM” dengan nama “MUHAMMADIYAH” yang disusun dengan Majelis-majelis (bagian-bagiannya), mengikuti peredaran zaman serta berdasarkan “syura” yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau Muktamar.”

Pokok Pikiran Ketujuh:
(Merupakan kesimpulan)
Pokok pikiran-pokok pikiran/prinsip-prinsip/pendirian-pendirian seperti yang diuraikan dan diterangkan di muka itu, adalah yang dapat mewujudkan, keyakinan dan cita-cita hidupnya terutama untuk mencapai tujuan yang menjadi cita-citanya, ialah terwujudnya masyarakat adil dan makmur lahir batin yang diridai Allah, ialah MASYARAKAT ISLAM YANG SEBENAR-BENARNYA.
Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran dasar sebagai berikut:
Kesemuanya itu perlu untuk menunaikan kewajiban mengamalkan perintah-perintah Allah dan mengikuti Sunah Rasul-Nya Nabi muhammd Saw, guna mendapat karunia dan ridaNya di dunia dan akhirat, dan untuk mencapai masyarakat yang sentosa dan bahagia, disertai nikmat dan rahmat Allah yang melimpah-limpah, sehingga merupakan:
Artinya:
Suatu negara yang indah, bersih, suci dan makmur di bawah lindungan Tuhan yang maha Pengampun.” (QS. Saba’ : 15)

3 komentar:

  1. terima kasih gan atas ilmunya

    BalasHapus
  2. Makasih mas ilmunya sangat membantu saya untuk presentasi saya didepan dosen besok hehe

    salam ommasakom.com

    BalasHapus
  3. Terimah kasih atas ilmunya mas sangat membantu saya.

    BalasHapus